Beredar Isu Negatif Membuat RUU PPRT Mangkrak hingga 16 Tahun

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Minggu, 04 Oktober 2020 | 21:29 WIB
Beredar Isu Negatif Membuat RUU PPRT Mangkrak hingga 16 Tahun
Jala PRT meminta DPR membuat undang-undang perlindungan PRT di Jakarta, Minggu (6/10/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Koordinator JALA PRT, Lita Angraini mempertanyakan kabar keberlanjutan Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Pasalnya, hingga menjelang penutupan masa akhir sidang DPR menuju reses pada 8 Oktober 2020, belum menemukan titik terang, apakah RUU tersebut dibahas atau tidak.

Sebelumnya pada 16 Juli 2020, RUU PPRT kala itu sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI 1 Juli 2020 dan telah diusulkan oleh Baleg untuk masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI.

Namun nyatanya gagal dibahas dalam rapat paripurna karena tidak diagendakan Bamus DPR guna dirapatkan.

Padahal menurut Lita, keberadaan RUU PPRT sangat penting bagi pekerja rumah tangga. Terlebih mengingat keberadannya yang tidak kunjung dibahas selama sekitar 16 tahun.

"Apa yang mengganjal? Ternyata tak mudah memperjuangkan RUU bagi wong cilik walau sudah diperjuangkan salama 16 tahun. Hingga jutaan PRT Indonesia pindah dan bekerja di luar negeripun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) masih jadi impian," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Lita memandang salah satu faktor mangkraknya RUU PPRT ialah adanya hembusan isu negatif. Di mana, lewat RUU itu, PRT diisukan mulai dari mereka ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), PRT hanya mau mengambil satu pekerjaan saja di rumah sehingga PRT disebut enggan membantu pekerjaan lain.

"PRT jelas dirugikan dengan embusan isu ini," kata Lita.

Sejatinya, apa yang diinginkan PRT melalui RUU PPRT bukan seperti yang diisukan. Lebih dari itu, PRT ingin memperjuangkan hak mereka mendapat perlindungan.

baca juga

"Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok yang antara lain tak hanya mengatur soal hak PRT, tapi juga perlindungan dan hak pemberi kerja. Isi RUU PRT antara lain: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja," kata Lita.

"Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD," sambungnya.

Melalui RUU PPRT, para PRT berharap dibentuknya aturan yang lebih ketat terkait penyaluran demi mencegah eksploitasi dan perdagangan orang serta penipuan baik kepada PRT maupun pemberi kerja.

"Dengan diundangkannya RUU PPRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT," katanya.

16 Tahun Mangkrak

DPR diminta segera membahas RUU PPRT) untuk segara menjadi undang-undang. Pasalnya RUU ini sudah masuk meja Badan Legislasi DPR hampir 16 tahun yang lalu.

Lembaga yang bersuara keras menuntut RUU ini segara disahkan menjadi UU adalah Komnas Perempuan. Lembaga Negara ini menilai maraknya kekerasan terhadap PRT karena negara tak hadir secara utuh untuk melindungi.

"RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam acara diskusi online, Minggu (5/7/2020).

Tak hanya itu kata Theresia, RUU PPRT juga merupakan amanat dari UU Dasar 1945, yang sudah sepantasnya ada sejak dahulu.

"Amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," paparnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi usul inisiatif mereka setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Setidaknya ada 7 fraksi yang menyetujui dengan sejumlah catatan yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Komnas Perempuan menyambut baik putusan Badan Legislasi Nasional DPR RI yang menyepakati melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR, karena ini hampir 16 tahun tidak ada perkembangannya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT

Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2020 | 16:46 WIB

Cegah Potensi Penindasan Manusia, DPR Sepakat Usul RUU Perlindungan PRT

Cegah Potensi Penindasan Manusia, DPR Sepakat Usul RUU Perlindungan PRT

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 18:30 WIB

Badan Legislasi Minta Pekerja Rumah Tangga Harus Miliki Perlindungan Hukum

Badan Legislasi Minta Pekerja Rumah Tangga Harus Miliki Perlindungan Hukum

DPR | Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:15 WIB

Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT

Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT

News | Minggu, 06 Oktober 2019 | 15:10 WIB

PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap

PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap

News | Selasa, 03 September 2019 | 20:25 WIB

Cuitan Ustaz Tengku Zul Dianggap Melecehkan Profesi PRT

Cuitan Ustaz Tengku Zul Dianggap Melecehkan Profesi PRT

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 17:04 WIB

LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT

LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2018 | 16:19 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×