Berduka Atas Omnibus Law, Masyarakat Adat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Selasa, 06 Oktober 2020 | 20:08 WIB
Berduka Atas Omnibus Law, Masyarakat Adat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk rasa berkabung atas disahkan UU Cipta Kerja. (Dok. Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan pasal 69 yang menghapus pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk berladang dengan cara membakar sebagaimana sebelumhya telah diakui di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Undang-undang ini bertentangan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat yang sudah ada di dalam UUD pasal 28I ayat 3 dan 18B ayat 2. Standar HAM internasional juga menyatakan perampasan hak masyarakat adat adalah diskriminasi rasial," tandas Rukka.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).

Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI