Kemudian Mahfud juga mengatakan kalau setiap paslon diperbolehkan membuat sarana tempat cuci tangan untuk masyarakat. Dengan catatan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat agar tidak mengganggu ketertiban.
"Tentu harus dikordinasikan dengan pemda setempat yang juga nantinya dapat digunakan untuk cuci tangan dan sabun, lalu dikasih juga gambar-gambar paslon yang bersangkutan."