Abu Janda Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks, Begini Penjelasan Pakar

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Abu Janda Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks, Begini Penjelasan Pakar
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, banyak aturan rinci UU 13/2003 yang dipangkas dan diatribusikan ke aturan di bawahnya. Hal ini pada praktiknya berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum.

"Aturan yang paling kabur berkaitan dengan skema pesangon (cukup rinci diatur dalam Pasal 161-172 untuk case tertentu tapi ini dihapus semua), dalam kondisi apa saja Pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan PHK, dan perpanjangan kontrak PKWT," urai Veda,  Selasa (06/10/2020).

Selain itu, penenetuan upah yang tadinya dari sudut pandang pekerja kini berubah menjadi sudut pandang kaum pemodal (pengusaha).

"Dasar penyusunan skema & struktur upah yang tadinya pakai sudut pandang Pekerja (kompetensi, performa, waktu kerja) beralih total ke suduh pandang Pengusaha (produktivitas & kemampuan perusahaan)," lanjutnya.

Kesimpulannya, Veda menganggap penyusunan RUU Cipta Kerja memang ngawur dan cacat formil.

Akan tetapi ia mengakui banyak kabar yang tidak akurat (dari kubu manapun) mengenai konten norma hukumnya.

Dalam utasnya tersebut, Veda juga membagikan draft lengkap UU Cipta Kerja yang telah disahkan serta UU No.13/2003.

Selengkapnya di sini.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Brimob Jaga Perlimaan Bandara Hasanuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI