Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Ini Adalah Uang

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:24 WIB
Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Ini Adalah Uang
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah menguasai materi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sehari membaca. Ia mengaku alasan buru-buru mempelajari peraturan tersebut karena ia menemukan celah bisnis.

Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

"Saya sudah membaca Omnibus Law. Omnibus Law baru satu hari saya sudah menguasai isinya," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Dalam video terpisah, Hotman menjelaskan alasannya langsung mempelajari materi dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sehari yang lalu.

Alasannya adalah karena Hotman melihat adanya keuntungan di balik mempelajari peraturan tersebut.

"Kenapa Hotman buru-buru mempelajari? because this is money. Ini adalah uang," ungkap Hotman.

Hotman Paris kuasai materi UU Cipta Kerja dalam sehari (IG/hotmanparisofficial)
Hotman Paris kuasai materi UU Cipta Kerja dalam sehari (IG/hotmanparisofficial)

Setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para klien akan berdatangan untuk menanhyakan isi peraturan tersebut.

Jika Hotman bisa menjelaskan dengan baik materi tersebut, maka tentu klien akan memberikan bayaran atas jasa Hotman tersebut.

"Sebentar lagi klien akan bertanya 'undang undang apa yang diubah?'. Tentu kalau klien bertanya harus bayar honor," tuturnya.

Menurut Hotman, seorang pengacara tidak perlu terlalu sibuk memburu gelar tinggi agar diakui sebagai seorang pengacara ternama.

Bagi Hotman, kunci untuk menjadi pengacara kondang adalah jam terbang di lapangan.

"Makanya Anda jangan berlomba-lomba dapat gelar-gelar, itu enggak begitu membantu untuk jadi pengacara top. Jam terbang yang perlu," ucapnya.

Hotman mengakui selama ini ia bisa memenangkan berbagai perkara karena ia serius mempelajari materi yang ada.

Semua kesuksesan yang ia raih hingga menjadi pengacara internasional tak lain karena usaha dan kerja keras yang dilakukannya selama ini.

"Hotman 36 tahun jadi pengacara internasional, harus kerja keras. Lihat nih Omnibus Law tebal banget," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Massa Aksi Lempar Bom Molotov ke DPRD Jabar

Detik-detik Massa Aksi Lempar Bom Molotov ke DPRD Jabar

Video | Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:10 WIB

Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh

Dampak Aksi Mogok Kerja Buruh, Dua Perusahaan Besar di Banten Lumpuh

Banten | Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:11 WIB

Polemik UU Cipta Kerja Pengaruhi Suara Pilkada Riau? Ini Kata Pengamat

Polemik UU Cipta Kerja Pengaruhi Suara Pilkada Riau? Ini Kata Pengamat

Riau | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:30 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB