Mencari Keadilan, PBNU Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 11:09 WIB
Mencari Keadilan, PBNU Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj tengah). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PBNU menilai banyak pasal di dalam UU Ciptaker yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Setelah UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 disahkan DPR dengan dukungan partai pengusung pemerintahan Jokowi, PBNU langsung mengeluarkan pernyataan sikap.

Pernyataan tersebut diteken Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," demikian dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).

"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tambahnya.

Pada prinsipnya, PBNU menghargai atas tujuan dibuatnya UU Ciptaker yakni menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan serta menyalurkan bonus demografi. Sehingga nantinya bisa mendorong pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Akan tetapi, PBNU menyesalkan terhadap proses penyusuan UU Ciptaker yang terburu-buru dan tertutup. Padahal menurut PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas apalagi mencakup 76 undang-undang itu dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

"Nadhlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tambahnya.

Selain soal proses penyusunannya, PBNU juga keberatan dengan subtansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Salah satunya ialah terkait pengabaian hak-hak pekerja di samping ingin menarik investor.

Dalam Pasal 59 UU Ciptaker misalnya yang menyebutkan penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut PBNU, hal tersebut dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.

"Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI