Akan tetapi, kata dia, secara pasal perpasal serta substansi belum dijelaskan lebih mendalam dan rinci. artinya belum ada proses transparansi terhadap masyarakat maupun beberapa anggota baleg.
“Dari mulai lingkungan hidup seperti pelestarian fungsi hutan yaitu 30 persen fungsi hutan di daerah aliran sungai. Termasuk juga kedaulatan pangan artinya hal-hal yang terkait kemandirian bangsa dan negara belum tercermin di dalam UU ini,” kata Ledia.
Fraksi PKS mengawal RUU Cipta Kerja berdasarkan kepentingan dan aspirasi publik yang berkembang. Setelah mencermati dan mengkritisi maka secara tegas menolak RUU ini karena menilai jelas-jelas isinya dapat menyengsarakan rakyat.
Dalam konteks yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan," kata Jansen.
Mempertimbangkan hal tersebut, menurut Jansen, "harusnya paripurna ulang."
Melalui media sosial, Jansen menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR punya waktu paling lama tujuh hari untuk menyerahkan UU Cipta Kerja yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu tujuh hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" kata dia.
Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Menurut Jansen, DPR yang bisa menjawabnya.
Baca Juga: Fahri: Pak Mahfud yang Terhormat, Mohon Hentikan Penangkapan Rakyat
"Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," kata Jansen.