Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut mengkritik tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka penyebar hoaks Omnibus Law.
Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial VE sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong lantaran mengutip 12 Pasal Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Gus Nadir mengkritik kebijakan polisi lantaran sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun draf final RUU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) belum jelas keberadaannya.
Lewat Twitter, Gus Nadir--yang akunnya dikelola Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen--mempertanyakan sikap polisi, sambil mengunggah potongan video acara berita di Kompas TV yang membahas "Siapa 'Penunggang" Demo UU Cipta Kerja?"
Pada potongan video itu, presenter berita bertanya kepada Karopenmas Divhumas Pilri Brigjen Awi Setiyono, perihal landasan kepolisian menganggap VE menyebarkan hoaks Omnibus Law Ciptaker.
Presenter mempertanyakan hal itu lantaran hingga saat ini, draft final RUU Omnibus Law Ciptaker belum juga dibagikan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Awi Setiyono, menjawab bahwa polisi memiliki dasar untuk menentukan terkait hoaks tidaknya pesan yang disebar VE. Tapi, dia tak menjelaskan apa dasar yang digunakan.
Awi bahkan mengakui bahwa kepolisian juga tidak memegang draft RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
"Pak Polisi pun bingung....Iya Pak, kami juga bingung. Disuruh baca UU, tapi naskah finalnya belum jelas yang mana?" cuit Gus Nadir melalui akun Twitternya, @na_dirs.
Baca Juga: Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
"Ditangkap menyebar hoaks, tapi naskah benarnya yang mana? Bahkan kami gak tahu penjelasan Presiden dan Menteri itu pakai naskah yang mana? Tolong....tolongggg."