Terapkan PSBB Transisi Lagi, Anies Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Terapkan PSBB Transisi Lagi, Anies Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut daftar ketentuan bagi restoran untuk melayani makan di tempat:

  1.  Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
  3. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
  4.  menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
  5.  melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang
    jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
  6.  Menyediakan hand sanitizer:
  7.  Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
  8.  Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
  9.  Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
    membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
    protokol pencegahan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI