Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:18 WIB
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]
baca 10 detik
  • Polda NTT menetapkan dua kru KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas insiden tenggelam yang menewaskan empat WNA.
  • Penetapan tersangka nakhoda (L) dan ABK (M) dilakukan setelah gelar perkara mendalam di Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1).
  • Kedua tersangka dijerat pasal kelalaian dalam pengoperasian kapal berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik selama penyelidikan.

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas tragedi tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.

Dua orang kru kapal kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA) tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara mendalam pada Kamis (8/1).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya di Kupang, Jumat (9/1/2025).

Melibatkan Pengawasan Ketat Internal

Gelar perkara tersebut tidak main-main. Prosesnya melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, hingga fungsi pengawasan internal kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan objektif.

Dua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana setelah memaparkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

baca juga
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). [ANTARA FOTO/Gecio Viana/sgd/nym]

Dijerat Pasal Kelalaian

Kedua tersangka terancam hukuman pidana serius. Henry menyebutkan mereka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas perkara.

Pihak kepolisian berkomitmen agar kasus yang menjadi sorotan publik ini diselesaikan secara transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.

Menutup keterangannya, Polda NTT memberikan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi laut agar tidak main-main dengan standar keselamatan pelayaran. Hal ini menjadi peringatan penting guna mencegah terulangnya kecelakaan yang memakan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 18:33 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:19 WIB

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 07:11 WIB

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:59 WIB

Terkini

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

3 Hal Seru di Film Sihir Tanah Kubur: Kiesha Alvaro Rapal Mantra hingga Perubahan Shareefa Daanish

3 Hal Seru di Film Sihir Tanah Kubur: Kiesha Alvaro Rapal Mantra hingga Perubahan Shareefa Daanish

Entertainment | Senin, 20 Juli 2026 | 21:11 WIB

×