Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:37 WIB
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
baca 10 detik
  • MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
  • Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
  • Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap dua produk hukum krusial: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Gugatan ini dipicu oleh jeritan hati para pekerja yang merasa menjadi korban kriminalisasi atas perintah atasan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (9/1/2025), dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, maju sebagai pemohon.

Mereka menantang konstitusionalitas Pasal 488 KUHP serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai "pincang" dalam melindungi bawahan.

Kisah Pilu di Balik Meja Hijau

Suasana ruang sidang pleno mendadak emosional saat Lina membeberkan alasannya mencari keadilan. Sebagai staf keuangan, ia mengaku terjebak dalam pusaran hukum akibat laporan mantan bosnya sendiri.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.

Lina tak sanggup melanjutkan bicaranya. Kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, kemudian menyambung keterangan tersebut.

Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra dituduh menggelapkan dana perusahaan, diberhentikan sepihak, hingga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

baca juga

Padahal, menurut Zico, kliennya hanyalah pelaksana perintah yang bahkan tidak memiliki otoritas atas dana tersebut.

Ironisnya, proses hukum berjalan begitu cepat tanpa memberi ruang bagi mereka untuk membela diri di tahap awal.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tutur Zico.

Para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pasal ini dianggap "berbahaya" karena tidak memuat pengecualian bagi pekerja yang hanya menjalankan perintah jabatan.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan bahwa dalam dunia kerja yang hierarkis, bawahan berada dalam posisi lemah. Tanpa perlindungan hukum, mereka mudah dikorbankan.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” tegas Leon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:54 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

×