Dianggap Gagal Saring Konten Tidak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 12 Oktober 2020 | 08:12 WIB
Dianggap Gagal Saring Konten Tidak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok
Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)

Suara.com - Pakistan memblokir aplikasi video pendek TikTok pada hari Jumat setelah dianggap gagal menyaring konten tidak bermoral dan tidak senonoh

Menyadur Asia One, Sabtu (10/10/2020) larangan itu muncul setelah adanya keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan akan meninjau larangannya dengan tunduk pada mekanisme TikTok untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

Pihak TikTok mengatakan jika mereka akan berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi ditawarkan.

"Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," jelas pihak TikTok.

Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)

Menurut juru bicara PTA, TikTok melaporkan 20 juta pengguna aktif setiap bulan di Pakistan dan menjadi aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir, menurut perusahaan analitik Sensor Tower.

Tiga pejabat Pakistan mengatakan kepada Reuters sebelumnya bahwa pelarangan aplikasi sudah dekat. TikTok diberi peringatan terakhir pada bulan Juli.

"Kami telah meminta mereka berulang kali untuk menerapkan mekanisme yang efektif untuk memblokir konten tidak bermoral dan tidak senonoh," kata salah satu pejabat yang terlibat langsung dalam keputusan tersebut kepada Reuters.

Keputusan untuk memblokir TikTok diambil setelah Perdana Menteri Imran Khan menaruh perhatian besar pada masalah tersebut, kata seorang pejabat.

baca juga

Pejabat tersebut menambahkan bahwa Khan telah mengarahkan otoritas telekomunikasi untuk melakukan semua upaya untuk memblokir konten vulgar.

Bulan lalu, lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr, juga diblokir oleh otoritas Pakistan.

Usama Khilji, direktur Bolo Bhi, sebuah kelompok di Pakistan yang mengadvokasi hak-hak pengguna internet, mengatakan keputusan itu merusak impian pemerintah tentang Pakistan digital.

"Pemerintah yang memblokir aplikasi hiburan yang digunakan oleh jutaan orang, dan menjadi sumber pendapatan bagi ribuan pembuat konten, terutama yang berasal dari kota dan desa kecil, adalah parodi terhadap norma demokrasi dan hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi," ujar Khilji.

Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Pengawas hak-hak global Amnesty International mengatakan orang-orang di Pakistan tidak diberi hak untuk mengekspresikan diri atas nama kampanye melawan vulgar.

"#TikTokBan hadir dengan latar belakang suara dibungkam di televisi, kolom menghilang dari surat kabar, situs web diblokir dan iklan televisi dilarang," kata Kantor Regional Asia Selatan Amnesty di Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bermodus Berikan Tumpangan, Seorang Wanita Digilir Enam Pria

Bermodus Berikan Tumpangan, Seorang Wanita Digilir Enam Pria

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 18:33 WIB

Cara Perempuan Pakistan Melawan 'Budaya Pemerkosaan'

Cara Perempuan Pakistan Melawan 'Budaya Pemerkosaan'

Video | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Gegara Tolak Lamaran, Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung

Gegara Tolak Lamaran, Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung

News | Rabu, 30 September 2020 | 09:49 WIB

Terkini

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?

Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:35 WIB

Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit

Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:22 WIB

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

×