Presiden PKS Blak-blakan UU Ciptaker Prosedur dan Substansinya Somplak

Siswanto Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Presiden PKS Blak-blakan UU Ciptaker Prosedur dan Substansinya Somplak
Presiden PKS Ahmad Syaikhu [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isu kelima: penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). “Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” kata Kepala Negara.

Isu keenam: mendorong komersialisasi pendidikan. “Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.

Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” kata dia.

Isu ketujuh: terkait keberadaan bank tanah. Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” kata Presiden.

Isu kedelapan: jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. “Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Presiden. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI