PSBB Jakarta Izinkan Pusat Kebugaran Buka, Yunarto Wijaya: Nggak Salah Nih?

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:07 WIB
PSBB Jakarta Izinkan Pusat Kebugaran Buka, Yunarto Wijaya: Nggak Salah Nih?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]

Pengelola diizinkan menampung hingga 50 persen total kapasitas. Namun harus mencatat seluruh oengunjung dan pegawai dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Sementara wisata tirta atau wisata dan olahraga dalam air juga hanya dibolehkan 25 persen kapasitas. Pengelola wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter pada setiap wahana dan olahraga dalam air. Namun jam operasi diizinkan buka mulai 06.00-17.00 WIB.

Sedangkan untuk pusat kebugaran atau gym, diwajibkan memiliki fasilitas alat pengatur sirkulasi udara di dalam ruangan, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan, jarak antar orang dan antar alat minimal dua meter, dan menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Untuk fasilitas olahraga di ruangan tertutup seperti GOR, lapangan bulutangkis, tenis, atau sejenis lainnya baru boleh beroperasi pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk fasilitas olahraga di luar ruangan diizinkan buka mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI