Benni mengingatkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada, termasuk saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.
“Tatap muka boleh, tetapi syaratnya ketat. Antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer),” pungkasnya.