Polri Tangkapi Tokoh KAMI: Jumhur Tadi Pagi, Anton Permana Kemarin

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:42 WIB
Polri Tangkapi Tokoh KAMI: Jumhur Tadi Pagi, Anton Permana Kemarin
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ HO-Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin turut buka suara terkait upaya polisi tangkap tokoh KAMI diduga karena sebarkan berita hoaks. 

Ia mengaku prihatin atas ditangkapnya para aktivis KAMI. Menurutnya, hal itu sebagai upaya kriminalisasi.

"Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasian lagi terjadi kepada aktivis yang hanya bersebrangan dengan penguasa," kata Novel melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa.

Novel menilai, jika ada permasalahan beda pemahaman harus diselesaikan dengan cara membuka ruang dialog secara terbuka. Bukan justru melakukan penangkapan.

"Titik perbedaannya bukan main tangkap begitu karena menyampaikan pendapat adalah sah dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 dan dilindungi oleh HAM internasional," tuturnya.

Di lain sisi, Novel mengatakan, permasalahan UU Omnibus Law yang saat ini memang menjadi pertentangan jangan sampai menjerat orang dengan hukuman.

"Seharusnya UU Omnibus Law memang dicabut karna sudah terlalu membuat gaduh sampai jatuh korban dari mahasiswa dan pelajar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI