"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.
Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
Siswanto Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK
06 Mei 2025 | 17:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI