Rizieq mengemukakan dirinya tidak diperkenankan keluar dari Saudi Arabia. Padahal, sejak lama ingin sekali pulang ke tanah air.
6. Di Tengah Demo PA 212 soal Omnibus Law Oktober 2020
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan akan segera pulang ke Indonesia. Rizieq diklaim sudah terbebas pencekalan dan sanksi-sanksi administrasi selama menetap di Arab Saudi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FPI Sobri Lubis dalam aksi unjuk rasa 1310 yang digelar untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Area Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
"Pengumuman dari Kota Suci Mekah tentang kepulangan Imam Besar Alhabib Muhammad Husen Rizieq Shihab, Alhamdulillah dari Arab kami mendapatkan informasi penting dari Kota Suci Mekah terkait rencana kepulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab," kata Sobri dari atas mobil komando.
Namun Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegerbriel menyatakan sang Habib belum diperbolehkan pulang ke Tanah Air.
Sebab, status imigrasi Rizieq Shihab membuatnya tidak bisa kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' dengan tulisan ta'syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," kata Agus, dikutip Suara.com dari Hops.id, Rabu (12/10/2020).
Agus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq Shihab itu diakibatkan oleh izin tinggal yang melebihi batas waktu dari yang tertera dalam visa kunjungan atau yang disebut overstay.
Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Terancam Batal, Statusnya Masih 'Blinking Merah'
"Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar," sambungnya. .