"Dengan penekanan kalimat: Baru Saja. Padahal sudah 13 jam lebih dokumen tersebut dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan pemakaian diksi " Baru Saja " dari siaran pers FPI tentang "Pengumuman dari Kota Suci Mekkah" yang dapat menyinggung Kerajaan Arab Saudi.
"Kami menyayangkan pemakaian diksi “i’lan min Makkah al-Mukarramah” (pengumuman dari kota suci Makkah) yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian “Kota Makkah” sebagai kota turunnya wahyu," tutur Agus.
Selanjutnya, Agus juga menjelaskan dokumen 3 halaman dengan ekstensi PDF tersebut adalah merupakan “ Politisasi Kota Makkah " Tasyis Makkah Al Mukarramah".
Makkah kata Agus bukan tempat untuk meneriakkan “Revolusi” untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional atau dalam Bahasa Saudi “Al-Hukumah al-Syar’iyyah” Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami berharap semua pihak lebih hati-hati dalam memilih diksi dalam Bahasa Arab yang berpotensi menabar masalah. Kata “i’lan” itu biasa diterjemahkan dengan “deklarasi”. Jadi dokumen tersebut bisa dibaca deklarasi revolusi dari Makkah. Coba lihat dalam kamus-kamus istilah diplomatik," katanya.
Sebelumnya, FPI mengumumkan Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia. Klaim kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis mengatakan Rizieq telah melakukan perundingan dengan otoritas Arab Saudi untuk proses kepulangannya ke Indonesia.
"Bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Bakal Pimpin Revolusi Selamatkan NKRI, Ini Kata Polri
Hasil perundingan itu, kata Ahmad, status pencekalan Rizieq pun dicabut berikut dengan denda dari otoritas Arab Saudi.