"Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," tutur Agus.
Agus mengaku telah melakukan “document forensic” bedah digital terhadap dokumen 3 lembar yang dibacakan dalam demo 13 Oktober 2020 di Jakarta.
Ia pun menyimpulkan dokumen pengumuman dalam aksi massa dengan ekstensi PDF tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada jam 01.55. 54 WIB.
"Dokumen dengan font Times new Roman dan Arial tersebut diconvert dari software Microsoft Word dengan Software/program doPDF versi 7.2 rilis 370 yang sebenarnya software lama untuk windows 7 Ultimate Edition," ucap dia.
Kemudian kata Agus dokumen tiga Bahasa tersebut (Indonesia, Arab dan Inggris) 13 jam berikutnya baru dibaca di hadapan para peserta demo di kawasan patung Kuda.
"Dengan penekanan kalimat: Baru Saja. Padahal sudah 13 jam lebih dokumen tersebut dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan pemakaian diksi " Baru Saja " dari siaran pers FPI tentang "Pengumuman dari Kota Suci Mekkah" yang dapat menyinggung Kerajaan Arab Saudi.
"Kami menyayangkan pemakaian diksi “i’lan min Makkah al-Mukarramah” (pengumuman dari kota suci Makkah) yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian “Kota Makkah” sebagai kota turunnya wahyu," tutur Agus.
Selanjutnya, Agus juga menjelaskan dokumen 3 halaman dengan ekstensi PDF tersebut adalah merupakan “ Politisasi Kota Makkah " Tasyis Makkah Al Mukarramah".
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Bakal Pimpin Revolusi Selamatkan NKRI, Ini Kata Polri
Makkah kata Agus bukan tempat untuk meneriakkan “Revolusi” untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional atau dalam Bahasa Saudi “Al-Hukumah al-Syar’iyyah” Negara Kesatuan Republik Indonesia.