KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:56 WIB
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Nurhasanah, Rabu (14/10/2020). Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NHS (Nurhasanah). Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2020).

Karyoti menyebut Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari 14 Oktober hingga 2 November 2020 di rumah tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena hasil rapid test menunjukan reaktif covid-19.

"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif, sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," tutup Ali.

Nurhasanah menyusul 13 mantan Anggota DPRD yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK, Rabu (22/7/2020) lalu.

Pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Keseluruhan tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

baca juga

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:35 WIB

Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya

Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:54 WIB

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:16 WIB

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:24 WIB

Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:09 WIB

KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bogor Soal Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin

KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bogor Soal Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:06 WIB

Terkini

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB