Korupsi Jembatan Kampar, KPK Periksa 5 Saksi dari Wijaya Karya

Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Korupsi Jembatan Kampar, KPK Periksa 5 Saksi dari Wijaya Karya
Ilustrasi Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Adnan dan Ketut Surbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?