Penerbitan surat-surat tersebut menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam sistem ECS di Sistem Informasi manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Bareskrim juga menemukan fakta bahwa pada April hingga Awal Mei 2020 lalu, Tommy Sumardi yang juga tersangka kasus ini, menyerahkan uang kesepakatan sebesar RP7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditahan Pihak Kepolisian
Atas kasus gratifikasi di atas, Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi. Polisi telah melengkapi berkas penyerahan P-21 yang akan diberikan kepada jaksa, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada dua nama tersangka lain yang juga sudah ditahan pihak kepolisian, yakni mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Demikian profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang tersandung kasus gratifikasi.
Kontributor : Theresia Simbolon