Sebut Pemabuk hingga PKI ke NU, Ansor: Gus Nur akan Terima Hukuman Setimpal

Selasa, 20 Oktober 2020 | 00:50 WIB
Sebut Pemabuk hingga PKI ke NU, Ansor: Gus Nur akan Terima Hukuman Setimpal
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terancam bakal dipolisikan Gerakan Pemuda Ansor lantaran pernyataan kerasnya terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat GN Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, rencana pelaporan itu karena Gus Nur telah menyebarkan fitnah.

Gus Yaqut menyebutkan jika Gus Nur bakal menerima hukuman setimpal atas pernyataannya menyinggung soal NU.

"Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi (Gus Nur) akan menerima akibat hukuman setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya," kata Gus Yaqut dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2020).

Tak hanya Gus Nur, politikus PKB ini pun mengaku siap melaporkan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun karena menyiarkan komentar satire Gus Nur kepada NU.

"Refly Harun juga akan kita proses bersamaan melalui LBH GP Ansor," kata dia.

Yaqut mengatakan pelaporan akan dilakuakan dalam waktu dekat. Namun, ia belum menjelaskan detail ke mana pelaporan itu dilakukan, apakah Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

"Satu dua hari ini (melapor)," ujar Yaqut.

Gus Nur sebelumnya membuat pernyataan menohok soal NU saat diundang sebagai narusumber di YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Gus Nur Marah Kiai Ma'ruf Amin Kenalkan Budaya K-pop ke Anak Muda

Seperti dikutip Suara.com dari tayangan Youtube tersebut, Senin (19/20/2020), Gus Nur menyebut bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat pada era rezim Jokowi. Ia mengibaratkan NU adalah bus yang memiliki ketidakberesan pada sopir, kernet, dan penumpangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI