Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjelaskan pertimbangannya dalam pembagian kuota haji 2024.
Hal itu dia sampaikan Yaqut usai sidang perdana praperadilan yang akhirnya ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon mengajukan permohonan penundaan dan tidak menghadiri persidangan.
Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Selengkapnya dalam video ini.