- Penasihat hukum Gus Yaqut mengajukan praperadilan karena adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka korupsi haji 2023-2024.
- KPK menetapkan Gus Yaqut dan stafnya tersangka atas dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
- Dugaan perbuatan melawan hukum yaitu pembagian kuota tambahan dibagi 50:50, bukan sesuai persentase reguler 92 persen dan khusus 8 persen.
Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan adanya sejumlah hal yang dinilai sebagai cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Melissa menjelaskan dugaan adanya cacat prosedur ini yang menjadi alasan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini mengajukan praperadilan.
“Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Namun, Melissa tidak mengungkapkan rincian cacat formil dimaksud dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang menjadi dasar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Melissa menegaskan dugaan adanya cacat prosedur akan dibeberkan dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” tutur Melissa.
“Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal Sprindik umum saja,” tambah dia.
Adapun tiga Sprindik yang dipersoalkan dalam perkara ini ialah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.