Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus Selasa 20 Oktober 2020 akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk proses naik turun penumpang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan kepada pelanggan KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara agar membawa hasil uji rapid test/PCR dengan hasil non reaktif atau surat keterangan bebas gejala influenza sesuai ketentuan yang berlaku dikarenakan di Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan rapid tes," kata Eva.
KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA sehingga tidak tertinggal. Selain itu, para calon penumpang KA juga dapat mengetahui informasi perjalanan KA melalui contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan [email protected] dan sosial media @keretaapikita @kai121_