Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE
Konfrensi pers penetapan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Polisi menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar itu dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

"Kami sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Argo mengemukakan bahwa tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," ujarnya.

Ketiga pelajar itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.

Ribuan Followers

Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga pemuda atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka dituduh sebagai pihak yang memprovokasi massa untuk berbuat kericuhan.

baca juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pemuda dengan inisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Menurut Yusri akun tersebut kekinian memiliki ribuan pengikut.

"Followersnya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri saat dihubungi Senin (19/10) malam.

Sementara itu, Yusri menyebut satu pemuda lainnya yakni SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Yusri mengungkapkan bahwasanya SN melalui akun Instagram tersebut memprovokasi atau menghasut melakukan kerusuhan di beberapa demo sebelumnya termasuk pada demo Senin (20/10).

"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Pengangkutan 290 Liter Solar Subsidi di Pidie Jaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Pengangkutan 290 Liter Solar Subsidi di Pidie Jaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Mengenal New BIONS, Langkah Awal Mahasiswa Memahami Dunia Investasi

Mengenal New BIONS, Langkah Awal Mahasiswa Memahami Dunia Investasi

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Pelangi di Atas Cerobong: Refleksi Kritis 81 Tahun Kelistrikan Indonesia

Pelangi di Atas Cerobong: Refleksi Kritis 81 Tahun Kelistrikan Indonesia

Opini | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Viral Lahan Bekas Masjid Dibongkar Dibangun Kopdes Merah Putih

Viral Lahan Bekas Masjid Dibongkar Dibangun Kopdes Merah Putih

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Disebut Blunder, Pengamat Kritik Alasan Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Disebut Blunder, Pengamat Kritik Alasan Bahlil Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Harga Tiket Pesawat Nataru Bakal Turun 11-13 Persen

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra

Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

6 Perbedaan Eyelash Extension dan Lash Lift, Mana yang Lebih Aman?

6 Perbedaan Eyelash Extension dan Lash Lift, Mana yang Lebih Aman?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

×