Suara.com - Polisi tetap tak mengizinkan demonstan dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia mendekati Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hingga Selasa (20/10/2020), sekitar jam 16.00 WIB. Mereka hanya diperkenankan menyampaikan pendapat di sekitar patung kereta kuda Arjuna Wijaya atau dikenal sebagai patung kuda.
Isu utama yang diangkat demonstran, hari ini, bertepatan dengan setahun pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin yaitu menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Upaya negosiasi yang dilakukan perwakilan mahasiswa dengan polisi menemui jalan buntu.
Di lokasi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan mereka tidak boleh unjuk rasa di depan Istana. Sesuai dengan aturan, unjuk rasa hanya bisa dilakukan sampai di kawasan patung kuda.
Terhadap keinginan agar perwakilan mahasiswa bisa berdialog dengan pihak Istana, kata Nana, sekarang sedang diupayakan.
“Mereka ingin bertemu dengan dari pihak Istana ini sedang kami sampaikan. Akan kami mediasi dengan pihak KSP (Kantor Staf Presiden),” kata dia.
Nana meminta demonstran, baik mahasiswa maupun buruh, tetap menjaga perdamaian.
"Tentunya kita pun berharap bahwa aksi ini dapat berjalan dengan damai yang penting kan aturannya sudah ada di UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam hal penyampaian pendapat di muka umum bagaimana supaya pesan itu sampai,” kata dia.
Sesuai aturan, demonstrasi hanya diizinkan berlangsung sampai jam 18.00 WIB. Biasanya, polisi akan meminta mereka bubar jika waktunya melebihi peraturan.
Baca Juga: 6 Tahun Berkuasa: Jokowi Dinilai Mirip Soeharto, Ini 7 Ciri-cirinya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengingatkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, hari ini, untuk waspada kemungkinan disusupi orang yang ingin membuat ricuh.