Sebut UU Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan, Ahli Hukum UGM: Sampai Ngakak Bacanya

Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Sebut UU Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan, Ahli Hukum UGM: Sampai Ngakak Bacanya
Ahli Hukum UGM Zainal Arifin Sebut Omnibus Law Ugal-ugalan Sampai Bikin Ngakak (YouTube: Indonesia Lawyers Club).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti dihapuskannya. Dengan kata lain, UU ini boleh dilanggar dalam kondisi tertentu.

Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut mengatakan bahwa seharusnya ada kualifikasi lanjut soal hal ini. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung bisa melanggengkan kekuasaan Presiden dan Menteri.

"Dihapuskan pasal Tidak boleh melanggar perundang-undangan. Tapi ketika tidak dikualifikasi, semua boleh dilanggar atas nama diskresi. Semua menteri bisa melanggar kan gak ada batasan. Kalau kita merujuk UU lainnya, untuk melanggar cuma minta izin atasan saja," jelas Zainal Arifin Mochtar.

"Tapi kalau presiden dan menteri atasannya siapa? Dia bisa melakukan pelanggaran apapun. UU ini dibuat ugal-ugalan substansinya ada singkron dan ini yang harus diselamatkan," tandasnya.

Simak video lengkapnya disini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI