"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal Arifin Mochtar.
"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak logis.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar. Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengatakan dibuat tertawa.
"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun," tukasnya.
Terakhir, Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti dihapuskannya. Dengan kata lain, UU ini boleh dilanggar dalam kondisi tertentu.
Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut mengatakan bahwa seharusnya ada kualifikasi lanjut soal hal ini. Sebab, hal tersebut secara tidak langsung bisa melanggengkan kekuasaan Presiden dan Menteri.
"Dihapuskan pasal Tidak boleh melanggar perundang-undangan. Tapi ketika tidak dikualifikasi, semua boleh dilanggar atas nama diskresi. Semua menteri bisa melanggar kan gak ada batasan. Kalau kita merujuk UU lainnya, untuk melanggar cuma minta izin atasan saja," jelas Zainal Arifin Mochtar.
"Tapi kalau presiden dan menteri atasannya siapa? Dia bisa melakukan pelanggaran apapun. UU ini dibuat ugal-ugalan substansinya ada singkron dan ini yang harus diselamatkan," tandasnya.
Baca Juga: Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
Simak video lengkapnya disini.