Apalagi, kata Kiki, petinggi asosiasi GAPKI dan APHI menjadi anggota satan tugas RUU Cipta Kerja, ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Sebab ditemukan total 12 perusahaan yang merupakan anggota GAPKI atau APHI dengan area terbakar terbesar di kategori perkebunannya masing-masing," tegas Kiki
Menurut Kiki, perusahaan multinasional kelapa sawit dan bubur kertas secara praktis memiliki andil dalam mempengaruhi aturan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi," ujar Kiki.
Menurut Kiki, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan tanpa melibatkan publik merupakan cerminan dari buramnya sistem yang akan merusak sebagian besar hutan dan lahan gambut tersisa serta menggusur lahan masyarakat adat.
"Ketika pemerintah memberikan peran lebih kepada perusahaan sawit dan bisnis bubur kertas dalam menyusun RUU Cipta Kerja, maka ini seperti memberikan kunci kandang ayam kepada rubah lapar. Sekarang mereka dapat bertindak dengan leluasa tanpa takut terkena sanksi tegas," kata dia.
Dia menambahkan, kebijakan seperti Omnibus Law yang dianggap pro-bisnis yang mengabaikan aspirasi rakyat dan hanya melihat alam sebagai sumber daya untuk diekstraksi demi keuntungan jangka pendek. Ini, dapat menimbulkan bencana besar bagi kesehatan manusia, HAM dan iklim.
"Kegilaan ini bisa diakhiri oleh Presiden Jokowi dengan membatalkan implementasi RUU Cipta Kerja," tegas Kiki.
Maka itu, Kiki menilai Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah tegas untuk membatalkan UU Omnibus Law terhadap hutan dan manusia.
Baca Juga: Gus Ulil ke Jokowi: Apa Bebek Lebih Berharga Ketimbang Buruh?
"Jika dia gagal bertindak, kita menghadapi masa depan dengan kebakaran yang lebih besar dan krisis lingkungan, kesehatan dan iklim yang belum pernah terjadi sebelumnya serta akan dirasakan tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia," ujarnya.