Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas. (Antara)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengklarifikasi ihwal pasal 46 tentang minyak dan gas bumi yang hilang dari Undang-undang Cipta Kerja saat naskah berada di pemerintah.

Menurutnya, pasal itu memang sudah seharusnya dihapus.

"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Sebab, kata dia, berdasarkan putusan panitia kerja, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang seharusnya dihilangkan. Namun, kenyataan, pasal yang berisikan empat ayat tersebut masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah.

Supratman berujar, adapun pasal yang mengatus terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) awalnya merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH migas toll fee dari BPH ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Atas dasar itu kami bahas di panja tapi diputuskan tidak diterima di panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1 sampai 4. Karena tidak ada perubahan oleh setneg itu mengklarifikasi ke Baleg," ujar Supratman.

Dari hasil klarifikasi dan konsultasi ke Baleg, Supratman memastikan bahwa memang pasal 46 seharusnga tidak ada.

"Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undand-Undang Ciptaker," kata Supratman.

Berbeda Jumlah Halaman

Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.

Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.

Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak

Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 08:25 WIB

Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:18 WIB

Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:17 WIB

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:46 WIB

Kantor dan Mobil Ambulans Milik Partai Nasdem Dibakar

Kantor dan Mobil Ambulans Milik Partai Nasdem Dibakar

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:08 WIB

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Terkini

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:34 WIB

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:27 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB