Array

Anggota TNI-Polri LGBT Dikenai Sanksi, Koalisi Sipil: Itu Ranah Privasi

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 21:04 WIB
Anggota TNI-Polri LGBT Dikenai Sanksi, Koalisi Sipil: Itu Ranah Privasi
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai, institusi TNI dan Polri tidak tepat mengurusi orientasi seksual anggotanya. Hal ini terkait polemik ada anggota TNI dan Polri yang memiliki orientasi seksual Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender alias LGBT.

Organisasi masyarakat sipil, Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengatakan, tugas dan fungsi utama TNI dan Polri ialah untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Selain itu, tugas pimpinan TNI dan Polri adalah memastikan kalau anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Melihat tugas pimpinan militer dan kepolisian yang harus mendorong upaya profesionalisme anggotanya, maka orientasi seksual anggota TNI dan Polri sejatinya bukan menjadi ranah mereka.

"Sehingga tidak tepat jika negara dan pimpinan Polri serta TNI mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya," demikian keterangan tertulis dalam pernyataan bersama koalisi, Jumat (23/10/2020).

LGBT secara individu maupun kelompok harus dimaknai sebagai bagian dari keragaman orientasi seksual dan identitas gender. Sebab, hal itu dilindungi dan selaras dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian dipertegas dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta.

Kemudian, serangkaian tindakan MA, TNI dan Polri yang memberikan sanksi terhadap anggotanya dianggap mereka bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Penjatuhan sanksi juga dinilainya melanggar peraturan yang ditetapkan dalam lingkungan TNI-Polri. Seperti diatur dalam Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Poin dalam UU TNI secara tegas menyebutkan prinsip hak asasi manusia, sebuah prinsip yang akan terlanggar apabila TNI menjatuhkan sanksi semata-mata karena orientasi seksual atau identitas gender seseorang," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan, menurut informasi yang didapat Burhan, terdapat pula kelompok persatuan LGBT TNI - Polri.

Burhan mendapatkan kabar tersebut ketika ia diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan, ia juga diberitahu kalau sudah ada kelompok khusus anggota yang memiliki kecenderungan serupa. Bukan hanya TNI, Polri pun ikut masuk dalam kelompok tersebut.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI