Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit

Siswanto

Senin, 26 Oktober 2020 | 08:19 WIB
Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit
Politisi Ferdinand Hutahaean (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Pemerintah memberikan saran kepada masyarakat yang menilai UU Cipta Kerja memiliki kelemahan untuk menempuh jalur konstitusi melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Nanti, MK yang akan mengujinya.

Tetapi saran tersebut tak memuaskan semua pihak. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain melalui media sosial mengatakan, "kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas."

Bagi Tengku, hal tersebut, "sama saja membiarkan pemerintah berbuat "seenaknya" terus MK disuruh membereskan alias "cuci piring" Enak ya."

Menanggapi pendapat Tengku, Ferdinand Hutahaean, seorang politikus yang sering berseteru dengan Tengku, menegaskan tidak sependapat dengan Tengku yang menganggap sikap pemerintah sama seperti "cuci piring."

"Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," katanya.

Dipersilakan ke MK

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2020), sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

baca juga

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun peraturan turunan

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Di JFK 2026, Kilau Nipis dan Nikita Willy Edukasi Pentingnya Sabun Cuci Piring Bebas Residu Kimia

Di JFK 2026, Kilau Nipis dan Nikita Willy Edukasi Pentingnya Sabun Cuci Piring Bebas Residu Kimia

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:00 WIB

Terkini

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:15 WIB

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 00:56 WIB

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×