Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 26 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tau HNW mengkritik penghapusan pasal 46 UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah disahkan. Pemerintah bnerdalih penghapusan tersebut lantaran adanya kesalahan penulisan atau typo.

Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak habis pikir dengan alasan pemerintah tersebut. Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

"Kata Istana: 'penghapusan pasal 46 UU Cipta Kerja oleh Setneg karena typo/salah ketik'. OMG!" kata HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).

Menurut HNW, dalih pemerintah menyebut adanya salah ketik sama seerti kejadian pasal 170 UU Cipta Kerja yang dikritik publik.

Pasal 170 itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

HNW kritik pasal 46 UU Ciptaker dihapus dengan alasan typo (Twitter/hnurwahid)
HNW kritik pasal 46 UU Ciptaker dihapus dengan alasan typo (Twitter/hnurwahid)

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ditentang oleh publik.

"Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya dan publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas-jelas bertentangan dengan 2 pasal UUD NKRI 1945," ungkap HNW.

Namun, setelah pasal tersebut menuai kontroversi, pemerintah berdalih salah mengetik pasal tersebut.

"Pemerintah juga 'ngeles' dengan dalih 'salah ketik'. Makin ruwet!" tutur HNW.

baca juga

Pasal 46 Dihapus

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.

Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.

"Proses cleansing Setneg sudah selesai," tutur Dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font

Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2020 | 22:13 WIB

Bangganya Luhut, Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipuji Asing Tapi Ditolak Buruh

Bangganya Luhut, Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipuji Asing Tapi Ditolak Buruh

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun

Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Terkini

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 15:47 WIB

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

×