Kali Ini Ferdinand Diselentik Tengku: Ferdinand Mana Ngerti?

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Kali Ini Ferdinand Diselentik Tengku: Ferdinand Mana Ngerti?
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain [Twitter @ustadtengkuzul]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun peraturan turunan

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi.

Hati nurani vs politik

Baca Juga: Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit

Peneliti politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan kini MK dihadapkan pada dua pilihan: menolak UU Cipta Kerja atau melegalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI