Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:52 WIB
Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi pemerintah yang belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) supervisi meski UU KPK yang baru telah disahkan lebih dari setahun.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Novel mengaku merasa heran dengan pemerintah yang belum juga mengeluarkan Perpres supervisi. Namun, PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sudah lebih dulu diterbitkan.

"Setelah lewat 1 tahun, UU KPK yang baru (UU Nomor 19/2019) telah disahkan, Perpres supervisi belum juga terbit tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novvel seperti dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Novel, tanpa adanya Perpres supervisi tersebut maka kerja KPK akan semakin lemah.

"Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres supervisi maka KPK semakin lemah," ungkap Novel.

Novel Baswedan protes Perpres supervisi belum diterbitkan (Twitternazaqistsha)
Novel Baswedan protes Perpres supervisi belum diterbitkan (Twitternazaqistsha)

Novel menjelaskan, sesuai UU KPK yang baru, diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur melalui Perpres.

Tanpa adanya Perpres tersebut, KPK akan mengalami kendala melakukan supervisi.

Padahal, dengan adanya Perpres supervisi, KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah.

"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan superevisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi," ungkap Novel.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi heran pemerintah belum juga mengeluarkan Perpres supervisi setelah UU KPK baru telah terbit setahun lalu.

"Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal, supervisi adalah salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Masih Diproses

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perpres supervisi tersebut masih dalam tahap pemrosesan di Kementerian Sekretarian Negara RI.

"Sekarang sedang diproses di Setneg," kata Mahfud MD, Selasa (20/10/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya

Sumsel | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:49 WIB

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:49 WIB

ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya

ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2020 | 15:06 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB