Dapat Sepeda dari Daniel Mananta, Jokowi Diminta Lapor Gratifikasi ke KPK

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Dapat Sepeda dari Daniel Mananta, Jokowi Diminta Lapor Gratifikasi ke KPK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta di Kantor KSP Jakarta, Senin (26-10-2020). (Antara/Dok KSP)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pihak Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat yang diberikan khusus untuk pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Pada hari Senin (26/10), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta.

Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi menambahkan.

Saat memberikan 15 sepeda lipat yang di pasaran bernilai sekitar Rp 6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ipi.

Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," ungkap Ipi.

Pada tahun 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.

Pada saat itu Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan.

"Biasanya Presiden disiplin melaporkan setiap pemberian. Jangankan sepeda, perhiasan mahal saja dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi.

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK

Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:59 WIB

Perhimpunan Guru Minta KPK Awasi Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Rp 7,2 T

Perhimpunan Guru Minta KPK Awasi Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Rp 7,2 T

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:51 WIB

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:42 WIB

Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap

Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:16 WIB

Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah

Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:52 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB