Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:52 WIB
Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi pemerintah yang belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) supervisi meski UU KPK yang baru telah disahkan lebih dari setahun.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Novel mengaku merasa heran dengan pemerintah yang belum juga mengeluarkan Perpres supervisi. Namun, PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sudah lebih dulu diterbitkan.

"Setelah lewat 1 tahun, UU KPK yang baru (UU Nomor 19/2019) telah disahkan, Perpres supervisi belum juga terbit tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novvel seperti dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Novel, tanpa adanya Perpres supervisi tersebut maka kerja KPK akan semakin lemah.

"Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres supervisi maka KPK semakin lemah," ungkap Novel.

Novel Baswedan protes Perpres supervisi belum diterbitkan (Twitternazaqistsha)
Novel Baswedan protes Perpres supervisi belum diterbitkan (Twitternazaqistsha)

Novel menjelaskan, sesuai UU KPK yang baru, diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur melalui Perpres.

Tanpa adanya Perpres tersebut, KPK akan mengalami kendala melakukan supervisi.

Padahal, dengan adanya Perpres supervisi, KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah.

Baca Juga: Tanah Hibah Hasil Gratifikasi Rahmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren

"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan superevisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi," ungkap Novel.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi heran pemerintah belum juga mengeluarkan Perpres supervisi setelah UU KPK baru telah terbit setahun lalu.

"Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal, supervisi adalah salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Masih Diproses

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perpres supervisi tersebut masih dalam tahap pemrosesan di Kementerian Sekretarian Negara RI.

"Sekarang sedang diproses di Setneg," kata Mahfud MD, Selasa (20/10/2020).

Mahfud menjelaskan, pembahasan Perpres telah dilakukan di tingkat Kemenko Polhukam. Menurutnya, KPK hingga Kejaksaan Agung sudah menyetujui Perpres tersebut.

"Di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai, semua pihak terkait seperti Polri, Kejagung, KPK sudah setuju," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI