Dituduh Plagiat, Ini Alasan Staf Ahli Kominfo Unggah Video Narasi TV

Senin, 02 November 2020 | 09:39 WIB
Dituduh Plagiat, Ini Alasan Staf Ahli Kominfo Unggah Video Narasi TV
Narasi TV mengungkap para pelaku pembakar Halte Sarinah Jakarta saat demo tolak UU Cipta Kerja. Wajah-wajah terduga pelaku dipaparkan dalam sebuah video kronologis.(Narasi TV)

Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto menjawab ihwal tuduhan plagiarisme terhadap dirinya karena tidak mencantumkan logo pada unggahan video di Twitter. Belakangan, Henry mengaku baru mengetahui video yang ia unggah milik Narasi TV.

Mulanya, Henry beralasan tidak dicantumkannya sumber video karena memang tidak terdapat logo saat ia video tersebut ia terima. Adapun video yang diambil ialah hasil hasil liputan Narasi TV dengan judul "62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah".

"Video ini sejak saya terima memang tanpa logo, malah baru tahu kalau ini milik Narasi TV," kata Henry melalui akun Twitter @henrysubiakto pada Jumat (30/11/2020) seperti dikutip Suara.com.

Sebelumnya, cuitan Henry itu ditanggapi oleh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Menurut Fadli, Henry seharusnya mengecek terlebih dahulu asal muasal video yang diterimanya.

Saking tampak geregatan, Fadli Zon sampai menyentilnya.

"Harusnya anda cek n ricek dulu video itu asalnya dari mana. Untuk hal elementer begini saja sudah salah n ceroboh," kata Fadli Zon.

Dianggap Plagiat

Diketahui, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto memancing kritik publik lantaran mengunggah video hasil investigasi tanpa mencantumkan sumbernya.

Henry yang juga merupakan guru besar Universitas Airlangga Surabaya ini banjir kritikan publik lantaran dianggap melakukan plagiarisme karena menghilangkan logo Narasi TV saat mengunggah video hasil liputan mereka.

Baca Juga: Dalang Pembakar Halte TransJakarta Sarinah Mulai Temui Titik Terang

Dalam cuitannya pada Jumat (30/10/2020), Henry menyarankan agar penggunaan CCTV bisa dimanfaatkan aparat dalam mengungkap pelaku, seperti yang dilakukan dalam liputan investigasi itu.

"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan. Unjuk rasa itu hak, sedangkan perusakan, pembakaran fasilitas umum itu pidana. CCTV dan mesin learning membantu aparat memudahkan identifikasi pelaku pidana di tengah kerumunan," tulis Henry.

Ia kemudian menyematkan video hasil liputan Narasi TV yang diunggah pada Rabu (18/10/2020) tanpa mencantumkan sumber pembuat video dengan cara menghilangkan logo Narasi TV.

Kontan, sikap Henry dalam bersosial media itu membuat publik melontarkan kritik kepada pria yang juga berprofesi sebagai dosen Unair ini.

"Halo bapak staf ahli Kominfo, logo Narasi TV kenapa dihilangkan Pak? Ini hasil investigasi yang dilakukan oleh tim narasi tv, bukan aparat," tulis komedian @MuhadklyAcho.

"Ini bisa kena UU ITE enggak ya posting menghapus kredit/sumber?" tanya @Rasyid*****.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI