Untuk diketahui, hingga kekinian, polisi sudah menetapkan lima anggota HOG SBC sebagai tersangka pengeroyokan dua prajurit TNI.
Kelima tersangka adalah B yang masih berusia 18 tahun, HS alias A (48), JAD alias D (26), MS (49), serta TTR alias TTG (33). Mereka masih ditahan di Mapolres Bukittinggi.