Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 03 November 2020 | 09:21 WIB
Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, Selasa (3/11/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Nantinya, akan ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Para saksi dihadirkan untuk ketiga terdakwa. Nantinya, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bersamaan.

"Tujuh orang saksi. Iya (langsung untuk ketiganya)" ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).

Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.

Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.

"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

baca juga

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

News | Senin, 02 November 2020 | 21:00 WIB

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jendral

Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jendral

Foto | Senin, 02 November 2020 | 18:24 WIB

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim

News | Senin, 02 November 2020 | 18:15 WIB

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

News | Senin, 02 November 2020 | 17:08 WIB

Didakwa Sebagai Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra, Tommy Akan Ajukan JC

Didakwa Sebagai Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra, Tommy Akan Ajukan JC

News | Senin, 02 November 2020 | 15:52 WIB

Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS

Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS

News | Senin, 02 November 2020 | 15:06 WIB

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Senin, 02 November 2020 | 15:23 WIB

Terkini

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

×