Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil

Siswanto, Novian Ardiansyah

Selasa, 03 November 2020 | 20:09 WIB
Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Setelah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Fraksi Partai Demokrat DPR akan menggunakan pendekatan legislative review sebagai respons keputusan Presiden Joko Widodo meneken UU tersebut pada Senin (2/11/2020).

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Legislative review merupakan upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan (Hukum Online).

Sementara Fraksi PKS yang juga kontra dengan UU Cipta Kerja menilai langkah legislative review bukan hal yang mudah untuk dilakukan di tengah dominasi partai pendukung pemerintah di parlemen, tetapi pendekatan tetap memberikan asa.

"Terkait legislative review yang prosesnya serupa dengan pengajuan RUU biasa, saya melihat akan sulit untuk berhasil. Mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," kata anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto.

UU Cipta Kerja didukung tujuh fraksi, hanya Demokrat dan PKS yang menolak.

"Jalannya panjang, namun ujungnya terlihat. Kecuali dukungan masyarakat sangat kuat untuk melakukan legislative review ini," Mulyanto menambahkan.

Jokowi telah menandatangani UU sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam laman setneg.go.id, UU tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara 6673.

baca juga

Total halaman UU berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi."

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja."

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 UU. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Maulid Nabi di PKS, AMY Serukan Semangat Al-Quran dan Keteladanan Rasulullah

Maulid Nabi di PKS, AMY Serukan Semangat Al-Quran dan Keteladanan Rasulullah

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:00 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:07 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Terkini

Kenapa HP Cepat Panas Saat Video Call? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas Saat Video Call? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 12:49 WIB

Harga Tiket Ed Sheeran Anjlok Setelah Macklemore Dikeluarkan dari Tur

Harga Tiket Ed Sheeran Anjlok Setelah Macklemore Dikeluarkan dari Tur

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:49 WIB

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 12:46 WIB

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:45 WIB

RI Swasembada Beras, Mentan Klaim Efeknya Bikin Harga Global Anjlok hingga Petani Asing Demo

RI Swasembada Beras, Mentan Klaim Efeknya Bikin Harga Global Anjlok hingga Petani Asing Demo

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:39 WIB

Taylor Swift Raih Penghargaan Sutradara Musik Pertama Sepanjang Sejarah MTV VMA

Taylor Swift Raih Penghargaan Sutradara Musik Pertama Sepanjang Sejarah MTV VMA

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 12:38 WIB

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 12:34 WIB

Mark Siap Comeback Kedua Usai Tinggalkan NCT, Single Baru Rilis November!

Mark Siap Comeback Kedua Usai Tinggalkan NCT, Single Baru Rilis November!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:30 WIB

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

News | Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB

Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan

Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB

×