Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.
Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5). Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.
Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".