Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara kasus ujaran kebencian, dan penghasutan demo menolak Omnibus Law - Cipta Kerja yang dilakukan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri.
Berkas sembilan tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (4/11) kemarin.
"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kesembilan tersangka ke Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bila berkas perkara tahap I itu dilimpahkan pada pekan lalu.
"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan) minggu lalu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Polri Dibekukan Kemenkumham karena KAMI?
Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.