Namun belakangan, dua kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu kini telah dihentikan oleh polisi. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polri. Sehingga, status tersangka yang disandang Rizieq Shihab pun gugur.
Polemik Kepulangan Rizieq Shihab
Kabar kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air bukan kali ini saja heboh. Berapa bulan setelah tinggal di Makkah, ia kerap dikabarkan pulang, tapi tak juga pulang ke Indonesia.
Akibatnya, tiga kali gelaran reuni 212, yakni pada 2017, 2018 dan 2019 ia tak pernah turut hadir. Namun, pada setiap acara reuni 212 dia selalu memberikan pesan khusus melalui channel Youtube.
Rizieq Shihab mengaku sangat ingin pulang ke Indonesia, namun ia beralasan dirinya dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan dari pemerintah Indonesia.
"Saya masih dicekal oleh Pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq dalam pesan video dalam acara reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019 lalu.
Rizieq mengatakan, tuduhan pencekalan atas permintaan Pemerintah Indonesia bukan tanpa bukti.
Tanggapan Pemerintah
Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut dia, Rizieq Shihab pulang ke Indonesia karena akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, Rizieq dianggap telah melakukan pelanggaran imigrasi.
Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab akan Nikahkan Najwa
"Dia itu (Rizieq Shihab) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran imigrasi," kata Mahfud di tayangan kanal Youtube Cokro TV, Rabu (4/11/2020).
Mahfud menjelaskan, Habib Rizieq hendak kembali ke Tanah Air, tetapi tidak mau dideportasi lantaran ia ingin pulang dengan terhormat.
"Dia ingin pulang terhormat, gitu. Nah silahkan ajalah urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan urusan kita,” ujar Mahfud.
Host tayangan tersebut, Ade Armando, kemudian menanyakan ke Mahfud terkait pelanggaran imigrasi yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
"Over stay,” jawab Mahfud.
Ade pun menanyakan apakah benar pemerintah Indonesia pernah menghubungi Pemerintah Arab Saudi agar Habib Rizieq tidak pulang ke Indonesia.