Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menandatangani nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10/2025). [Dok Kemenag]
Baca 10 detik
  • Mendagri dorong peningkatan infrastruktur pesantren pasca insiden bangunan ambruk di Sidoarjo.
  • Pemda diminta awasi kualitas gedung dan wajibkan izin PBG sesuai regulasi.
  • MoU tiga kementerian dijadikan dasar hukum penguatan infrastruktur pendidikan keagamaan.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peningkatan kelayakan dan keselamatan infrastruktur pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Tito usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengenai sinergi penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10/2025) yang disaksikan langsung oleh Menko PM Muhaimin Iskandar.

Dalam sambutannya, Tito menyebut pesantren sebagai salah satu pilar utama pendidikan tradisional di Indonesia.

Karena itu, menurutnya, peningkatan sarana dan prasarana menjadi kebutuhan mutlak demi menjamin keselamatan serta kelancaran proses belajar mengajar.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Tito.

Tito merujuk pada insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa.

Ia menilai tragedi tersebut harus menjadi peringatan serius agar pemerintah pusat dan daerah lebih memperhatikan aspek keselamatan bangunan pesantren.

Mendagri menegaskan, seluruh pembangunan gedung, termasuk fasilitas pendidikan, wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung hingga Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga: APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah

Ia menjelaskan, dalam proses pendirian gedung, masyarakat kini diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan sistem lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” katanya.

Selain memastikan kemudahan perizinan, Tito menekankan pentingnya pengawasan aktif dari pemerintah daerah (Pemda) terhadap kualitas bangunan di wilayahnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan sering kali menyebabkan banyak gedung tidak layak fungsi tetap digunakan.

“Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemda tidak cukup hanya menerbitkan izin, tetapi juga harus melakukan inspeksi teknis, memberikan sanksi, bahkan membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini, kata Tito, merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan santri dan tenaga pengajar.

Tito berharap kesepakatan yang diteken bersama Kementerian PU dan Kementerian Agama menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemda dalam memperkuat infrastruktur pendidikan keagamaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi langkah tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI