Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim saat berada di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Baca 10 detik
  • Usai operasi ambeien, Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung.

  • Dengan tangan terborgol, ia mengaku siap hadapi proses hukum.

  • Nadiem menerima kekalahan praperadilan dan minta doa dari ojol.

Suara.com - Usai dibantarkan untuk operasi ambeien, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan terborgol, Selasa (14/10/2025).

Secara terbuka, ia menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum sambil meminta doa dari para ojol.

Setibanya di Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Nadiem Makarim mengonfirmasi bahwa dirinya masih dalam masa pemulihan pasca-operasi.

“Terimakasih, sudah mulai masih pemulihan,” katanya singkat saat ditanya kondisinya, Selasa (14/10/2025).

Meskipun kondisinya belum 100 persen pulih, pendiri Gojek ini menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum.

Ia juga secara spesifik menyampaikan pesan kepada para pengemudi ojek online (ojol), basis massa yang pernah ia bangun.

"Saya siap menjalani proses hukum terimakasih untuk semua dukungan-dukungan dari semua pihak dan ojol, sekali lagi mohon doa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyatakan telah menerima kekalahan dalam sidang praperadilan yang ia ajukan sebelumnya.

"Saya menerima hasilnya," ucapnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!

Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Nadiem kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka untuk pendalaman lebih lanjut.

"Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," kata Anang.

Namun, ia tidak merinci materi apa yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Itu penyidik yang punya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, ihwal dugaan korupsi pengadaan chromebook.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI