Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Sebut Penerimaan Uang Rekayasa Palsu

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 11:49 WIB
Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Sebut Penerimaan Uang Rekayasa Palsu
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan warna pink saat menghadiri sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah rekayasa palsu. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.

Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.

"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata dia.

Tak hanya itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 -- yang menurut dia tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," beber Santrawan.

Dengan demikian, kubu Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, merrka juga meminta agar mahelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," pungkas Santrawan.

baca juga

Dakwaan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar Amerika. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.

"Menerima uang sejumah USD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00. dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata jaksa dalam dakwaannya.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.

Jaksa menambahkan, Djoko Tjandra pada awal April 2020 sedang berada di Malaysia. Dia hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.

Hanya saja, persyaratan pengajuan PK mewajibkan Djoko Tjandra harus datang ke Tanah Air. Pada lain hal, dia adalah seorang buronan -- jika kembali akan langsung dieksekusi.

Selanjutnya, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi untuk menanyakan statusnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam hal ini, Djoko Tjandra sudah menitipkan uang senilai Rp 10 miliar pada Tommy.

Jaksa melanjutkan, pada tanggal 17 April, Tommy bertemu dengan Napoleon. Kepada Tommy, Napoleon menyanggupi permintaan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Napoleon lantas meminta imbalan atas permitaan tersebut. Saat Tommy bertanya, Napoeon meminta uang senilai Rp. 3 miliar.

Jaksa menjelaskan, pemberian suap terjadi lebih dari satu kali. Pertama, Tommy yang membawa uang senilai 50 dollar Amerika untuk Napoleon. Hanya saja, uang tersebut ditolak karena Napoleon merasa nilainya terlalu kecil.

Dari penolakan tersebut, Tommy kembali bertemu Napoleon dan membawa uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura.

Selain memberi uang kepada Napoleon, Tommy juga memberikannya pada Prasetijo sebesar 100 ribu dollar Amerika. Kemudian, Tommy memberikan uang lagi secara bertahap dengan rincian 150 Dollar Amerika dan 20 ribu Dollar Singapura.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta

Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta

Kalbar | Sabtu, 07 November 2020 | 06:58 WIB

Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?

Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?

News | Jum'at, 06 November 2020 | 22:43 WIB

Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

News | Jum'at, 06 November 2020 | 16:02 WIB

Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

News | Jum'at, 06 November 2020 | 14:44 WIB

Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

News | Jum'at, 06 November 2020 | 13:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×