Pekik Allahu Akbar di Sidang, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Melalui Pers

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 09 November 2020 | 12:30 WIB
Pekik Allahu Akbar di Sidang, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Melalui Pers
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte buka suara atas perkara yang tengah merundungnya.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.

Kepada majelis hakim, eks Kadiv Hubinter Polri tersebut merasa dizalimi lewat pemberitaaan di media massa. Dia merasa ada pernyataan yang salah oleh pejabat negara yang menuduhnya telah menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statment pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol," kata Napoleon di ruang sidang.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, dirinya -- dan juga tim hukum -- tidak mungkin menyampaikan jabatan atas tuduhan itu. Karena, bagi Napoleon, hal itu hanyalah pembelaan diri semata.

Dengan demikian, dia menunggu kesepatan pembacaan eksepsi yang berlangsung pada hari ini. Napoleon menyatakan jika dia siap membuktian bahwa tuduhan terhadap dirinya didasari oleh rencana untuk mendzolimi dia selaku pejabat negara.

"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," beber dia.

Merespons hal tersebut, Hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar Napoleon untuk tidak melayani pihak-pihak manapun yang hendak memuluskan perkaranya.

Dia juga mengingatkan untuk tidak melayani jika ada pihak yang berjanji bisa membebaskan Napoleon.

"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan pwrkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yg menjanjikan saudara akan mebebaskan saudara dan sebagainya," kata Damis.

Napoleon pun menjawab:

"Tidak yang mulia".

"Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapapun orangnya, saudara tidak usah melayani," lanjut Damis.

"Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini Pak Hakim," jawab Napoleon.

Damis kemudian mengatakan, jika Napoleon dinyatakan terbukti dalam perkara ini, maka dia akan dipidana. Jika tidak, maka dia akan dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:48 WIB

Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece

Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece

Foto | Kamis, 15 September 2022 | 15:33 WIB

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:54 WIB

Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua

Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon: Memang Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua

Video | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi

Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 17:42 WIB

Peragakan Aksi Keji Irjen Napoleon Lumuri Tinja, M Kece: Tutup Matamu, Buka Mulutmu

Peragakan Aksi Keji Irjen Napoleon Lumuri Tinja, M Kece: Tutup Matamu, Buka Mulutmu

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:53 WIB

Kerap Absen karena Sakit, M Kece Kini Dibawa ke Sidang Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda dengan Kondisi Tangan Terborgol

Kerap Absen karena Sakit, M Kece Kini Dibawa ke Sidang Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda dengan Kondisi Tangan Terborgol

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB

M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan

M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:43 WIB

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB

Terkini

KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA

KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:34 WIB

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:22 WIB

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB

Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:12 WIB

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:07 WIB

Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat

Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:06 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar

Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:05 WIB

KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar

KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri

Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:58 WIB

Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka

Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:50 WIB