Pekik Allahu Akbar di Sidang, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Melalui Pers

Senin, 09 November 2020 | 12:30 WIB
Pekik Allahu Akbar di Sidang, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Melalui Pers
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Napoleon pun menjawab:

"Tidak yang mulia".

"Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapapun orangnya, saudara tidak usah melayani," lanjut Damis.

"Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini Pak Hakim," jawab Napoleon.

Damis kemudian mengatakan, jika Napoleon dinyatakan terbukti dalam perkara ini, maka dia akan dipidana. Jika tidak, maka dia akan dibebaskan.

"Kalau terbukti, saudara akan dinyataka terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dilanjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebeaskan," kata Damis.

"Allahu Akbar," singkat Napoleon.

Eksepsi

Kepada majelis hakim, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah rekayasa palsu. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jendral

"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI